Pengertian Letter of Credit
Letter of credit, atau sering
disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran
internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu
berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar
negeri (kepada pemesan).
Proses
pembayaran dengan L/C
- Importir
meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan
atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan
yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka
bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan
pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagaiopening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan
melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang
bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan
kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima
L/C disebut beneficiary.
2. Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan
mendapatkan bill of lading.
3. Eksportir menyerahkan bill of lading
kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang
setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of
lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
4. Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan
dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.
Keuntungan menggunakan
L/C
Importir/pembeli akan menerima barang dan membayar dengan
harga pasti sesuai dengan syarat-syarat didalam L/C.
Eksportir/penjual akan menerima pembayaran atas penyerahan
barang dengan pasti sesuai dengan syarat-syarat dalam L/C.
Memberikan rasa aman untuk eksportir/importir atas hak dan
kewajiban masing-masing.
0 komentar:
Posting Komentar