Rabu, 13 Maret 2013

Peraturan BI Tentang Anti Pencurian Uang dan Pencegahaan Pendanaan Teroris


Nomor : 14/27/PBI/2012 tanggal 28 Desember 2012

Untuk mengurangi peran teroris dan pencucian uang,Bank Indonesia mengeluarkan peraturan penyesuaian untuk bank-bank umum agar semakin komprehensif dari masalah tersebut.Penyesuaian pengaturan tersebut antara lain meliputi:
  1. Pengaturan mengenai transfer dana.
  2. Pengaturan mengenai area berisiko tinggi.
  3. Pengaturan Customer Due Dilligence (CDD) sederhana khususnya dalam rangka mendukung dengan strategi nasional dan global keuangan inklusif (financial inclusion).
  4. Pengaturan mengenai Cross Border Correspondent Banking.
Isi pokok peraturannya sebagai berikut :
1.      Pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris.
2.      Kebijakan dan prosedur.
3.      Pengendalian intern.
4.      Sistem informasi manajemen.
5.      Sumber daya manusia dan pelatihan.
6.      Penerapan program APU dan PPT.
7.      Pelaporan.
8.      Sanksi.
9.      Lalu peraturan sebelumnya No.11/28/PBI/2009 tentang hal yang sama di cabut.

Dan semoga peraturan tersebut dapat di gunakan sebaik-baiknya agar dapat mengurangi hal-hal yang tidak seharusnya,jangan hanya tercantum tapi harus di tegakkan.

0 komentar:

Posting Komentar