Nomor : 14/27/PBI/2012 tanggal 28 Desember 2012
Untuk mengurangi peran teroris dan pencucian uang,Bank
Indonesia mengeluarkan peraturan penyesuaian untuk bank-bank umum agar semakin
komprehensif dari masalah tersebut.Penyesuaian pengaturan tersebut antara lain
meliputi:
- Pengaturan mengenai transfer
dana.
- Pengaturan mengenai area
berisiko tinggi.
- Pengaturan Customer Due
Dilligence (CDD) sederhana khususnya dalam rangka mendukung dengan
strategi nasional dan global keuangan inklusif (financial inclusion).
- Pengaturan mengenai Cross
Border Correspondent Banking.
Isi
pokok peraturannya sebagai berikut :
1.
Pengawasan
aktif direksi dan dewan komisaris.
2.
Kebijakan
dan prosedur.
3.
Pengendalian
intern.
4.
Sistem
informasi manajemen.
5.
Sumber
daya manusia dan pelatihan.
6.
Penerapan
program APU dan PPT.
7.
Pelaporan.
8.
Sanksi.
9.
Lalu
peraturan sebelumnya No.11/28/PBI/2009 tentang hal
yang sama di cabut.
Dan
semoga peraturan tersebut dapat di gunakan sebaik-baiknya agar dapat mengurangi
hal-hal yang tidak seharusnya,jangan hanya tercantum tapi harus di tegakkan.
0 komentar:
Posting Komentar