A.
KEGIATAN BANK UMUM
Kegiatan bank umum secara lengkap
meliputi kegiatan sebagai berikut :
1. Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan
kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan
kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan
berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama rekening atau
account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
a.
Simpanan Giro (Demand Deposit),
b.
Simpanan Tabungan (Saving Deposit),
c.
Simpanan Deposito (Time Deposit),
2. Menyalurkan Dana (Lending)
Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih
dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini
meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit
yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga
kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank
adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis
kredit yang ditawarkan meliputi :
a. Kredit
Investasi,
b. Kredit
Modal Kerja,
c.
Kredit Perdagangan
d. Kredit
Produktif,
e. Kredit
Konsumtif,
f.
Kredit Profesi
3. Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya
(Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan
penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana.
Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan
keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan
kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi
keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread
(bunga simpanan lebih besar dari bunga kredit).
Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat
dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini
ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang
handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang
dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi :
a. Kiriman Uang (Transfer)
b. Kliring (Clearing)
c. Inkaso (Collection)
d. Safe Deposit Box
e. Bank Card (Kartu
kredit)
f. Bank Notes
g. Bank Garansi
h. Bank Draft
i. Letter of Credit
(L/C)
j. Cek Wisata
(Travellers Cheque)
k. Menerima
setoran-setoran.
l. Melayani
pembayaran-pembayaran.
m. Bermain di dalam pasar
modal.
B. KEGIATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan
kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang
dilakukan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan,
sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR
juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan
BPR adalah sebagai berikut :
1. Menghimpun dana hanya dalam bentuk :
- Simpanan Tabungan
- Simpanan Deposito
2. Menyalurkan dana dalam bentuk :
- Kredit Investasi
- Kredit Modal Kerja
- Kredit Perdagangan
Karena keterbatasan yang dimiliki oleh
BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini
meliputi hal-hal sebagai berikut :
- Menerima Simpanan
Giro
- Mengikuti Miring
- Melakukan Kegiatan
Valbta Asing
- Melakukan kegiatan
Perasuransian
C.
KEGIATAN BANK CAMPURAN DAN BANK ASING
Bank-bank asing dan bank campuran yang
bergerak di Indonesia adalah jelas bank umum. Kegiatan bank asing dan bank
campuran, memiliki tugasnya sama dengan bank umum lainnya. Yang membedakan
kegiatannya dengan bank umum milik Indonesia adalah mereka lebih dikhususkan
dalam bidang-bidang tertentu dan ada larangan tertentu pula dalam melakukan
kegiatannya.
Adapun kegiatan bank asing dan bank
campuran di Indonesia dewasa ini adalah :
1. Dalam
mencari dana bank asing dan bank campuran juga membuka simpanan.giro dan
simpanan deposito namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
2. Dalam
hal pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu
saja seperti dalam bidang :
- Perdagangan
Internasional
- Bidang Industri dan
Produksi
- Penanaman Modal
Asing/Campuran
- Kredit yang tidak
dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.
3.
Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank
umum campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia
seperti berikut ini :
- Jasa TransferJasa Miring
- Jasa Inkaso
- Jasa Jual Beli Valuta
Asing
- Jasa Bank Card (kartu
kredit)
- Jasa Bank Draft
- Jasa Safe Deposit Box
- Jasa Pembukaan dan
Pembayaran L/C
- Jasa Bank Garansi
- Jasa Bank Notes
- Jasa Jual Beli
Travellers Cheque
- dan jasa bank umum
lainnya
0 komentar:
Posting Komentar