Nomor : 14/27/PBI/2012 tanggal 28 Desember 2012
Untuk mengurangi peran teroris dan pencucian uang,Bank
Indonesia mengeluarkan peraturan penyesuaian untuk bank-bank umum agar semakin
komprehensif dari masalah tersebut.Penyesuaian pengaturan tersebut antara lain
meliputi:
Pengaturan mengenai transfer
dana.
Pengaturan mengenai area
berisiko tinggi.
Pengaturan Customer Due
Dilligence (CDD) sederhana khususnya dalam rangka mendukung dengan
strategi nasional dan global keuangan inklusif (financial inclusion).
Pengaturan mengenai...