Minggu, 15 April 2012

Polemik Pasal 7 ayat 6 dan pasal 7 ayat 6a


         
        Sekarang ini sedang banyak yang di bicarakan tentang pasal 7 ayat 6 dan pasal  7 ayat 6a tentang opsi kenaikan BBM,pemerintah mengeluarkan opsi ini di karenakan kenaikan harga BBM per barrel dari harga pasar dunia yang di takutkan biaya APBN untuk subsidi BBM premium tidak cukup untuk 1 tahun,lalu isi dari kedua opsi tersebut adalah sebagai berikut :
 
  • Opsi pertama, mempertahankan pasal 7 ayat 6 Undang-Undang Anggaran Pendapatan  dan Belanja Negara (APBN) 2012. Pasal ini menyatakan, pemerintah tidak bisa menaikkan harga jual BBM subsidisi eceran. Yang artinya, anggota DPR menolak kenaikan harga BBM.
  • Opsi kedua, menambah pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012 dengan ayat 6 huruf a. Ini artinya, harga BBM tidak naik per 1 April mendatang namun bisa naik sewaktu-waktu. Pasalnya, ayat 6 A itu menyatakan, pemerintah bisa menaikkan harga BBM bila harga rata-rata minyak mentah Indonesia enam bulan 15% dari asumsi makro APBNP2012. 

                Lalu menurut saya dari kedua opsi tersebut yaitu,jika saja yang dipilih opsi pertama,maka harga BBM tidak akan naik yang berakibat di tambahnya biaya APBN untuk BBM,tetapi jika yang di pilih opsi kedua maka pemerintah dapat  menaikan harga BBM sewaktu-waktu dan dapat menaikan BBM beberapa kali jika harga BBM naik terus menerus.jika itu terjadi maka bukan hanya BBM saja yang naik tetapi otomatis bahan baku yang lain pun dapat naik juga berkali-kali tergantung harga BBM pada pasar dunia.Maka menurut saya lebih baik memilih opsi pertama karena yang hanya naik hanya APBN,dan harga bahan baku tidak naik,dan lebih baik BBM bersubsidi hanya untuk kalangan motor dan angkutan umum,bukan untuk pemilik mobil mewah yang ekonominya jauh lebih baik dan mampu,maka jika itu terjadi akan lebih efektif subsidi BBM tersebut.


Referensi : http://nasional.kontan.co.id/news/inilah-dua-opsi-voting-bbm

0 komentar:

Posting Komentar