Hak
mempunyai pengertian tentang suatu kewenangan atau suatu yang sudah harus kita
dapatkan.Maka pengertian dari hak kewarganegaraan yaitu suatu hak yang harus sudah
kita dapatkan dari suatu negara tersebut,dan hak tersebut sudah kita dapatkan
dari lahir.
Contoh dari hak dalam kewarganegaraan :
1. Warga suatu negara berhak mendapatkan pekerjaan
yang layak.
2. Warga suatu negara bebas memilih agamanya
masing-masing.
3. Warga suatu negara mendapatkan perlindungan
hukum.
4. Warga suatu negara berhak mendapatkan
pendidikan.
5. Warga suatu negara berhak mendapatkan
penghidupan yang layak.
6. Warga suatu negara mempunyai derajat yang sama
di mata hukum.
7.
Dan lain-lain.
0 komentar:
Posting Komentar